Friday, September 5, 2008

''Politikus Lakukan Penyimpangan Jangan Dipilih Lagi''

KAJEN - Gerakan nasional antipolitikus busuk yang diserukan beberapa tokoh LSM di Ibu Kota mendapat sambutan positif dari masyarakat Pekalongan. Beberapa tokoh masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Forum Lintas Pelaku (FLP) bahkan berniat melakukan gerakan yang sama di Kota Santri.

Ketua FLP Kabupaten Pekalongan Drs H Noorzain Thoat mengatakan, jika ada anggota Dewan yang sekarang masih menjabat dan terbukti melakukan penyimpangan, mereka tak layak dicalonkan lagi sebagai anggota legislatif.

''Logikanya, jika terbukti melakukan penyimpangan dan melanggar undang-undang, mereka tak layak lagi mencalonkan diri dan masyarakat jangan memilih mereka,'' tegasnya di sela-sela diskusi akhir tahun yang digelar FLP di Sekretariat FLP di Wiradesa, belum lama ini.

Noorzain tidak membantah adanya kemungkinan FLP akan memelopori gerakan antipolitikus busuk di Kabupaten Pekalongan, seperti yang sudah didengungkan beberapa LSM di Ibu Kota. ''Kami tengah melakukan persiapan dan konsolidasi dengan beberapa elemen. Jika memang memungkinkan dan ada data yang valid, kami akan melakukan gerakan yang sama,'' ujarnya.

Proses Hukum

Saat ini FLP, kata dia, tengah berkonsentrasi melanjutkan proses hukum terhadap gugatan kepada 45 anggota Dewan yang dianggap melanggar tata tertib anggaran karena melakukan duplikasi anggaran asuransi dalam APBD 2001-2002.

Angota Dewan, kata dia, menggunakan PP Nomor 110/1999 untuk memasukkan anggaran asuransi anggota Dewan dalam APBD. Namun, dalam pos sekretariat daerah juga ada pos pembayaran asuransi Rp 135 juta untuk 45 orang. ''Dari hasil investigasi kami, para karyawan di Pemkab mengaku tak pernah mendapatkan dana itu. Lalu, 45 orang itu siapa?'' tandasnya.

Pencantuman dua anggaran untuk asuransi itu, kata Noorzain, jelas duplikasi yang melanggar ketentuan anggaran. ''Jika itu dianggap kesalahan adminisitrasi, seharusnya uangnya dikembalikan ke kas daerah,'' tandas dia.

Noorzain membantah jika dianggap menghentikan gugatan dan menyelesaikan lewat konsesi politik. ''Kami akan terus maju dan tak akan melakukan deal dengan siapa pun.''

Dia meminta agar Kejaksaan Negeri Pekalongan secepatnya memproses aduannya yang hampir setengah tahun tersebut, sehingga bisa disidangkan. Jika dalam peradilan tersebut nanti terbukti para anggota Dewan melakukan penyimpangan, ujar dia, otomatis mereka tak layak mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. (G16-17e)

No comments: